...
Siaran Pers
Siaran Pers & Eksekutif Summary KAJIAN DINAMIKA PERUBAHAN DI DALAM RUMAH TANGGA (Edisi Revisi)

Siaran Pers Komnas Perempuan

Hasil Kajian Komnas Perempuan tentang Perubahan Dinamika Rumah Tangga dalam Masa Pandemi Covid-19

Urgensi Perspektif HAM dengan Perhatian Khusus  Pada Kerentanan Perempuan dalam Kebijakan dan Penerapan Pola Kebiasaan Baru

Jakarta, 2 Juni 2020

 

  

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong integrasi berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM) yang inklusif dan interseksional, dengan perhatian khusus pada perempuan, dalam penerapan kebijakan Normal Baru. Tanpa perhatian khusus tersebut, kebijakan Pola Kebiasaan Baru dapat mengakibatkan kerentanan baru pada kondisi kehidupan perempuan, termasuk pada kekerasan.

Potensi kerentanan ini diperkuat oleh hasil temuan survei online (daring) Komnas Perempuan tentang Perubahan  Dinamika Rumah Tangga dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlangsung pada April hingga Mei 2020. Perempuan dan beberapa kelompok rentan lainnya di dalam keluarga selain rentan terpapar COVID- 19, juga menanggung dampak-dampak khas secara sosial, ekonomi dan psikis terkait peran-peran sosialnya dalam keluarga dan masyarakat. Dengan pendekatan berperspektif HAM perempuan diharapkan perempuan lebih terlindungi termasuk dalam menghadapi persoalan beban majemuk, seperti kesehatan, pemiskinan, eksploitasi dan kekerasan. 

Hasil survei daring mengidentifikasi bahwa kerentanan pada beban kerja berlipat ganda dan kekerasan terhadap perempuan terutama dihadapi oleh perempuan yang berlatar belakang kelompok  berpenghasilan kurang dari 5 Juta Rupiah per bulan,  pekerja sektor informal, berusia antara 31- 40 tahun, berstatus perkawinan menikah, dan menetap di 10 provinsi dengan paparan tertinggi COVID-19. Mereka merupakan kelompok paling terdampak baik dari segi kesehatan fisik dan psikis, sosial dan ekonomi dalam rumah tangga, dan rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).   

Beban pekerjaan rumah tangga selama COVID-19 secara umum masih ditanggung oleh perempuan, dibandingkan laki-laki.  Mayoritas responden (66% dari 2,285 responden), baik laki-laki dan perempuan, menyampaikan bahwa beban pekerjaan rumah tangga semakin banyak. Jumlah Perempuan yang melakukan pekerjaan rumah tangga dengan durasi lebih dari 3 jam berjumlah empatkali lipat daripada responden yang laki-laki, transpuan dan responden yang memilih tidak mengidentifikasikan jenis kelaminnya.  Diketahui bahwa 1 dari 3 reponden melaporkan bahwa bertambahnya pekerjaan rumah tangga berakibat pada meningkatnya stress.

Kekerasan psikologis dan ekonomi mendominasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).  Sebanyak hampir 60% responden yang menjawab bahwa kekerasan semakin sering terjadi selama COVID-19 berasal dari kelompok berpenghasilan di bawah 5 Juta Rupiah per bulan. Sebanyak 100% responden yang menjawab lebih sering mengalami kekerasan fisik dan seksual, dan lebih dari 75% responden yang menjawab lebih sering mengalami kekerasan psikologis dan ekonomi selama COVID-19, juga menjawab pengeluaran bertambah selama pandemi . Hal ini mengindikasikan pengaruh tekanan ekonomi pada potensi kekerasan di dalam rumah tangga.

Hanya sebanyak 10%  responden yang memilih melaporkan kasusnya ke pengada layanan semasa Covid-19.  Sebagian besar lebih memilih sikap diam atau hanya memberitahukan kepada saudara, teman, dan/atau tetangga. Responden yang tidak melaporkan kasusnya terutama berlatar belakang pendidikan tinggi, baik S1 maupun pasca sarjana. Hampir 69% responden juga tidak menyimpan kontak layanan untuk dapat mengadukan kasusnya. 

Literasi teknologi dan masalah ekonomi pada masa pandemi COVID-19 berkelindan dan menjadi faktor pendorong dalam mengakses layanan pengaduan,masalah kerja dari rumah (KdR) dan belajar dari rumah (BdR).  Jaringan internet yang tidak stabil, anggaran terbatas untuk kuota internet dan literasi teknologi merupakan permasalahan yang muncul selama pandemi COVID-19.  Masyarakat Indonesia masih belum siap dengan teknologi daring dan infrastruktur teknologi belum tersedia secara merata di 34 provinsi di Tanah air, termasuk keamanan datanya.

Sebagian besar responden menilai bahwa pemerintah belum siap menghadapi pandemi COVID-19  dari segi infrastruktur dan masih terfokus  pada aspek medis. Responden menyoroti kesiapan di aspek teknologi dan informasi serta pemenuhan kebutuhan ekonomi, sosial, layanan publik bagi  warga, termasuk sistem pendidikan di sekolah formal dan informal  hingga perguruan tinggi.   Ketegasan pemerintah juga menjadi catatan tersendiri, terutama dalam hal penerapan optimal kebijakan PSBB dan ketika masyarakat cenderung abai Protokol Kesehatan.   

Berefleksi pada temuan-temuan dari hasil survei daring ini, Komnas Perempuan merekomendasi kepada pemerintah agar penerapan Kebijakan Pola Kebiasaan Baru mengintegrasikan perspektif hak-hak asasi manusia terutama kelompok-kelompok rentan perempuan dalam bencana. Salah satu acuan yang dapat digunakan adalah Rekomendasi Umum CEDAW No. 37. Rekomendasi Komnas Perempuan kepada pemerintah tersebut, di antaranya:  

  1. Memastikan kebijakan terkait penanganan pandemi Covid19, termasuk penerapan Kebijakan Pola Kebiasaan Baru, mencakup pertimbangan dan terobosan penyikapan yang lebih komprehensif terhadap kerentanan-kerentanan yang dihadapi kelompok dalam masyarakat, khususnya perempuan. Selain aspek kesehatan, kebijakan-kebjiakan tersebut perlu mempertimbangkan aspek sosial, budaya dan ekonomi, teknologi dan informasi, kesehatan mental, dan mengintegrasikan pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
  2. Mengembangkan skema bantuan ekonomi khusus bagi perempuan, dengan langkah afirmasi pada perempuan kepala keluarga, para pekerja di sektor informal dan, kelompok berpenghasilan rendah. Bantuan ekonomi ini perlu mencakup bantuan kebutuhan pokok, sekaligus memberikan peluang dan kesempatan kerja yang kreatif yang bisa dikerjakan di rumah. 
  3. Mempersiapkan teknologi dan informasi yang cukup bagi masyarakat serta memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses dan literasi komunikasi dan informasi digital.
  4. Memastikan penyelenggaraan layanan tersedia dan mudah diakses bagi  korban kekerasan yang akan mengadukan  kasusnya.  Perhatian lebih perlu diberikan pada ketersediaan teknologi dan informasi, layanan kesehatan fisik dan mental, dana dan akses pengaduan yang ramah dan aman selama masa pandemi COVID-19 ini dan merata di 34 Provinsi. 
  5. Menyebarluaskan informasi mengenai layanan yang tersedia dan hak-hak perempuan korban kekerasan, dengan memperhatikan kebutuhan kelompok rentan disabilitas. Penyebarluasan ini termasuk melalui pemanfaatan media massa pemerintah seperti RRI dan TVRI nasional maupun daerah. 
  6. Membuat skema khusus penguatan dan panduan bagi orang tua dalam mendampingi belajar anak, termasuk melalui kreasi metode, alat belajar, akses pembelajaran serta monitoring prosedur pencegahan COVID-19 di masa penerapan Pola Kebiasaan Baru secara daring maupun non daring bagi anak didik, terutama anak penyandang disabilitas. 
  7. Menjamin ketersediaan kebutuhan-kebutuhan pokok dan stabilitas harga, termasuk masker untuk kesehatan publik.   

 

Narasumber Komisioner: 

  1. Alimatul Qibtiyah
  2. Andy Yentriyani
  3. Maria Ulfah Anshor
  4. Retty Ratnawati

 

Narahubung: 
Chrismanto Poerba (chris@komnasperempuan.go.id)

 

Silahkan mengunduh :

Siaran Pers Komnas Perempuan KAJIAN DINAMIKA PERUBAHAN DI DALAM RUMAH TANGGA (Edisi Revisi)

Eksekutif Summary KAJIAN DINAMIKA PERUBAHAN DI DALAM RUMAH TANGGA (Edisi Revisi)

 


Pertanyaan / Komentar: