Siaran Pers Bersama 6 LNHAM tentang Laporan Pencarian Fakta Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Unjuk Rasa Agustus-September 2025

today5 jam yang lalu
23
Apr-2026
64
0

Sesuai mandat dan kewenangan masing-masing lembaga, enam Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) membentuk Tim Pemantauan Independen LNHAM untuk Pencarian Fakta Peristiwa Unjuk Rasa dan Kerusuhan Agustus–September 2025. Keenam lembaga tersebut adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Pembentukan tim bertujuan mencari fakta dugaan pelanggaran HAM sejak akhir Agustus hingga September 2025 yang telah menelan korban jiwa, luka-luka, serta kerusakan fasilitas umum. Tim juga bertujuan mendorong terwujudnya keadilan dan kebenaran, melindungi serta memulihkan hak-hak saksi, korban, dan keluarganya, serta mendorong upaya pencegahan agar pelanggaran HAM tidak terulang di masa mendatang.

Sejak 12 September 2025, tim melaksanakan berbagai kegiatan, antara lain menghimpun dan memverifikasi data lapangan terkait korban jiwa, luka-luka, dan penahanan; mengidentifikasi dugaan pelanggaran HAM oleh aparat maupun aktor non-negara; mengidentifikasi bentuk perlindungan dan pemulihan bagi korban; menganalisis pola dan akar penyebab struktural pelanggaran HAM; memastikan kelompok rentan mendapat perhatian khusus; serta menyusun rekomendasi kebijakan dan langkah hukum kepada pemerintah, DPR, dan aparat penegak hukum.

Laporan ini disusun berdasarkan pemantauan langsung terhadap situasi unjuk rasa dan pasca peristiwa Agustus-September 2025 dengan wawancara dengan saksi, korban, dan keluarga korban, serta pengumpulan bukti berupa foto, video, catatan medis, dan dokumen pendukung lainnya. Tim juga melakukan koordinasi dan permintaan keterangan kepada berbagai instansi, termasuk pemerintah pusat dan daerah, kepolisian, fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, pendamping korban, akademisi, dan tokoh masyarakat.

 

Pemantauan dan penjangkauan tim berlangsung dari 27 Agustus 2025 hingga 27 Januari 2026, mencakup 20 provinsi di seluruh Indonesia, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan DKI Jakarta. Pemantauan tidak hanya berfokus di Pulau Jawa, tetapi juga menjangkau wilayah lain yang memiliki dinamika peristiwa signifikan.

 

Temuan dan Kesimpulan:

1. Pembatasan Kebebasan Berkumpul, Berpendapat, dan Berekspresi

Unjuk rasa Agustus–September 2025 merupakan akumulasi respons masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang dibuat dengan minim partisipasi publik. Aksi yang awalnya damai berubah menjadi kerusuhan setelah pembatasan kebebasan berkumpul dan berekspresi dilakukan secara tidak proporsional. Negara diduga melakukan pelanggaran HAM melalui pembatasan hak yang tidak sesuai standar hukum nasional maupun internasional, terutama dalam konteks kemerdekaan berekspresi dan berkumpul secara damai.

Dalam penanganan, aparat keamanan cenderung menggunakan kekuatan berlebih (excessive use of force) tanpa ancaman nyata terhadap ketertiban umum atau keselamatan jiwa, sehingga melanggar prinsip proporsionalitas dan kebutuhan. Kegagalan membedakan antara pengunjuk rasa damai dan aktor kekerasan mengakibatkan stigmatisasi kolektif, kriminalisasi, dan berpotensi menciptakan siklus kekerasan yang berulang.

Kegagalan penanganan unjuk rasa mengakibatkan korban jiwa, termasuk AK dan korban lainnya. Investigasi LNHAM menyimpulkan bahwa kematian-kematian ini merupakan kegagalan negara dalam melindungi hak atas hidup. Pengerahan personel kepolisian dan militer serta penggunaan kekuatan keamanan berlebih dan tidak proporsional telah melanggar HAM, termasuk nesesitas dan proporsionalitas. Teridentifikasi adanya kelalaian berat aparat yang menyebabkan meninggalnya AK.

2. Kegagalan Pelindungan Anak, Perempuan, dan Penyandang Disabilitas

Pelibatan anak yang masif, baik dari segi jumlah/kuantitas maupun sebaran wilayah yang merata di beberapa kota di Indonesia; pola mobilisasi dan eksploitasi yang berulang dalam gelombang unjuk rasa berakhir rusuh; indikasi terlibatnya sejumlah anak dalam penjarahan; serta meluasnya kekerasan dan terjadinya beberapa kasus penyiksaan termasuk dugaan penyiksaan seksual terhadap anak perempuan peserta aksi unjuk rasa, oleh aparat penegak hukum (polisi), pada akhir Agustus hingga awal September 2025 yang lalu, merupakan salah satu bukti gagalnya negara melindungi anak-anak di Indonesia.

Unjuk rasa ini juga mengakibatkan kekerasan dan perlakuan yang tidak manusiawi berbasis gender. Perempuan mengalami kekerasan fisik, intimidasi psikis, dan dugaan penyiksaan seksual saat penangkapan, pemeriksaan, dan penahanan. Praktik ini mencerminkan relasi kuasa yang timpang dan kegagalan negara melindungi perempuan dari perlakuan sewenang-wenang, berdampak pada kesehatan reproduksi dan stabilitas ekonomi keluarga.

Peristiwa tersebut mengakibatkan perlakuan yang tidak menghormati hak-hak asasi manusia penyandang disabilitas, khususnya disabilitas intelektual dan mental. Ketiadaan akomodasi layak seperti psikolog dan pekerja sosial dalam proses penyelidikan menunjukkan pengabaian nyata. Kasus SY, J, dan MR menjadi contoh konkret pelanggaran hak penyandang disabilitas. Tim menemukan kepolisian tidak mengindahkan rekomendasi KND, memperparah kondisi penyandang disabilitas terdampak.3

3. Tata Kelola Penanganan Aksi yang Tidak Selaras dengan HAM

Penanganan unjuk rasa menunjukkan kegagalan sistemik dalam pengendalian penggunaan kekuatan negara dan perlindungan hak warga. Terdapat pola berulang mencakup penangkapan sewenang-wenang, kriminalisasi, penahanan tidak sesuai prosedur, penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, intimidasi terhadap warga dan jurnalis, serta pembatasan kebebasan berekspresi. Pola-pola ini tidak berdiri sendiri, tetapi saling terhubung sebagai manifestasi dari lemahnya akuntabilitas komando, prosedur operasional, serta mekanisme pengawasan internal dan eksternal.

Penangkapan massal dengan dalih pengamanan menunjukkan penyimpangan terhadap prinsip legalitas dan due process of law. Banyak individu ditangkap tanpa dasar hukum jelas, tanpa pemberitahuan alasan penangkapan, dan tanpa akses cepat terhadap bantuan hukum. Dalam tahap penahanan dan pemeriksaan, ditemukan indikasi penyiksaan,perlakuan yang kejam, dan tidak manusiawi lainnya, termasuk kekerasan fisik, tekanan psikologis, dan pembatasan akses terhadap kebutuhan dasar. Kondisi ini melanggar prinsip larangan penyiksaan perlakuan atau penghukuman lainnya yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. Hal tersebut mencerminkan budaya institusional yang permisif terhadap kekerasan, sehingga diperlukan reformasi struktural agar keberulangan pelanggaran serupa tidak terjadi lagi.

4. Belum Optimalnya Pemulihan bagi Korban

Pemulihan korban belum optimal, belum menyeluruh, dan tidak berbasis kebutuhan korban secara nyata. Proses masih reaktif dan parsial, menekankan respons darurat jangka pendek dibanding pemulihan berkelanjutan. Korban mengalami luka fisik, trauma psikologis, ketakutan berkepanjangan, dan gangguan kesehatan mental yang sering tidak ditangani secara sistematis. Selain itu, korban juga menghadapi kerugian ekonomi, termasuk kehilangan pekerjaan, terhentinya usaha, dan biaya pengobatan yang tidak sepenuhnya ditanggung negara. Mekanisme kompensasi dan restitusi belum efektif, sehingga korban menanggung sendiri sebagian besar konsekuensi ekonomi.

Pascaperistiwa, secara sosial korban mengalami stigmatisasi dan marginalisasi di masyarakat, sekolah, dan tempat kerja, dicap sebagai pelaku kerusuhan meskipun mereka peserta aksi damai atau tidak terlibat langsung. Kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas menghadapi dampak berlapis karena absennya pendekatan pemulihan berbasis kerentanan. Kondisi ini menunjukkan ketiadaan sistem dalam mengintegrasikan pemulihan berbasis HAM yang komprehensif, terpadu, dan berorientasi pada kebutuhan korban.

5. Adanya Indikasi Pelanggaran HAM secara Sistematis dan Meluas

Berdasarkan hasil pemantauan dan analisis terhadap rangkaian peristiwa aksi LNHAM, dapat disimpulkan bahwa peristiwa tersebut telah menimbulkan korban dalam jumlah yang signifikan, baik secara fisik, psikis, maupun kerugian materiil, dengan sebaran dampak yang meluas di berbagai wilayah. Selain itu, ditemukan adanya pola keberulangan kejadian dengan karakteristik yang relatif serupa pada setiap peristiwa, yang menunjukkan bahwa insiden tersebut tidak berdiri sendiri atau bersifat kasuistik. Lebih lanjut, indikasi keseragaman pola, metode, serta konteks terjadinya peristiwa mengarah pada dugaan kuat adanya praktik yang terstruktur dan berlangsung secara meluas. Oleh karena itu, kondisi ini tidak dapat dipandang sebagai peristiwa insidental semata, melainkan mencerminkan adanya persoalan sistemik yang memerlukan penanganan komprehensif, akuntabel, dan berbasis pada prinsip perlindungan hak asasi manusia oleh seluruh pemangku kepentingan.

Rekomendasi

  • Presiden Republik Indonesia: Mengevaluasi kinerja Polri dalam penanganan unjuk rasa; menjamin ketidak berulangan pelanggaran HAM; menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk menghormati dan memenuhi HAM; serta mengambil langkah konkret untuk memastikan hak-hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dihormati dan dilindungi, termasuk menjamin akses pemulihan, rehabilitasi, ganti kerugian, layanan kesehatan, pendidikan, dan dukungan psikologis.
  • Ketua Mahkamah Agung: Memastikan aparat peradilan memiliki perspektif HAM, hak anak, hak disabilitas, dan perspektif gender; mencegah pemidanaan atas dasar ekspresi pendapat yang sah.
  • Ketua DPR RI: Mengawasi kepatuhan terhadap pelaksanaan hukum dan HAM dalam penanganan unjuk rasa serta menindaklanjuti tuntutan masyarakat dengan menyampaikan perkembangan secara transparan.
  • Menko Polkam: Melakukan koordinasi dan peninjauan ulang atas proses pidana di kepolisian dan kejaksaan untuk menjamin tegaknya due process of law, termasuk memastikan hak atas bantuan hukum bagi pengunjuk rasa yang ditahan serta perlindungan dari kriminalisasi dan kesalahan peradilan.
  • Kepala Kepolisian Republik Indonesia: Mengusut tuntas kasus kematian dan dugaan penyiksaan oleh kepolisian selama penangkapan, pemeriksaan, dan penahanan sewenang-wenang, termasuk mobilisasi anak dalam unjuk rasa dan kerusuhan. Menuntaskan proses pidana atas kematian AK dan korban lainnya, mengevaluasi penggunaan kekuatan berlebih, mengarusutamakan HAM dengan memperkuat kapasitas aparat, menyediakan akomodasi hukum layak, dan mendorong revisi Peraturan Kapolri agar selaras dengan UU SPPA dan UU Perlindungan Anak.
  • Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan: Mengarusutamakan HAM, hak anak, hak penyandang disabilitas, dan perspektif gender dalam seluruh proses penegakan hukum. Selain itu, memperkuat kebijakan lembaga pemasyarakatan yang berperspektif gender dan inklusif untuk menjamin hak-hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas sebagai warga binaan serta mencegah pengulangan kekerasan berbasis gender di lingkungan pemasyarakatan.
  • Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah: Melakukan koordinasi untuk menjamin akses tanpa hambatan bagi korban kekerasan dalam unjuk rasa, termasuk penanggungan biaya layanan medis jangka panjang, dukungan psikososial, dan bantuan ekonomi mendesak, terutama bagi keluarga yang kehilangan tulang punggung ekonomi.
  • Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah: Mengeluarkan regulasi yang melarang sekolah memberikan sanksi pemecatan atau pencabutan beasiswa bagi siswa yang terlibat unjuk rasa, serta menjamin keberlanjutan akses pendidikan bagi anak terdampak tanpa diskriminasi. Memberikan perhatian, edukasi, dan pendampingan khusus kepada satuan pendidikan yang siswanya rentan dimobilisasi dan dieksploitasi dalam peristiwa unjuk rasa.
  • Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA): Memperkuat dan memastikan respons cepat UPTD PPA dan Sapa 119 dalam penanganan kasus eksploitasi perempuan dan anak terkait unjuk rasa, serta memperkuat koordinasi lintas sektor. Mengembangkan sistem pendataan nasional terintegrasi mengenai anak korban unjuk rasa, memperkuat kerja sama dengan LNHAM, khususnya KPAI dan Komnas Perempuan. Serta memonitor dan mengevaluasi pemenuhan hak perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk hak atas pendidikan dan kesehatan.
  • Menteri Komunikasi dan Digital (KOMDIGI): Menjamin pemenuhan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi di ruang digital, termasuk perlindungan data pribadi. Memperkuat literasi digital bagi anak dan orang tua agar menggunakan media sosial secara rasional dan bijak. Membentuk dan menegakkan regulasi terkait konten hoaks yang diproduksi AI (deepfake) atau konten tidak ramah anak, serta menyempurnakan UU ITE terkait perlindungan anak, termasuk anak-anak yang mengikuti aksi unjuk rasa dan kerusuhan sosial.

 Jakarta, 20 April 2025

Komnas HAM | Komnas Perempuan | KPAI | LPSK | ORI | KND

Tertanda:

1.     Anis Hidayah (Ketua Komnas HAM RI)

2.     Dahlia Madanih (Wakil Ketua Komnas Perempuan)

3.     Sylvana Apituley (Komisioner KPAI)

4.     Sri Suparyati (Wakil Ketua LPSK)

5.     Fatimah Asri (Komisoner KND)

6.     Siti Uswatuh Khasanah (Ombudsman RI)

location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan
accessibility_new
Menu Aksesibilitas