...
Siaran Pers
Siaran Pers Kajian Situasi Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan dan Perempuan Pembela HAM di Masa Pandemi COVID-19 (14 Agustus 2020)

Siaran Pers Komnas Perempuan

MELAYANI DENGAN BERANI:GERAK JUANG PENGADA LAYANAN

DAN PEREMPUAN PEMBELA HAM DI MASA COVID-19

 Kajian Situasi Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan dan Perempuan Pembela HAM

di Masa Pandemi COVID-19

Jakarta, 14 Agustus 2020

 

Komnas Perempuan menyadari bahwa bencana nasional non-alam sangat mempengaruhi akses layanan bagi perempuan korban dan pendamping dalam menangani kekerasan terhadap perempuan. Menyikapi kondisi tersebut Komnas Perempuan telah melakukan kajian kualitatif tentang situasi layanan bagi perempuan korban kekerasan dan pendamping korban di masa pandemi COVID-19. Terdapat 64 organisasi/lembaga layanan dari 27 Provinsi yang bersedia terlibat dalam pengisian angket dan beberapa diantaranya juga berpartisipasi dalam diskusi kelompok terarah dan wawancara mendalam.

Laporan kajian yang diberi judul “Melayani dengan Berani: Gerak Juang Pengada Layanan dan Perempuan Pembela HAM di Masa COVID-19” melaporkan terjadinya 1.299 kasus kekerasan terhadap perempuan (termasuk anak perempuan) sepanjang Maret hingga Mei 2020. Kekerasan terhadap perempuan di ranah privat masih di posisi tertinggi yaitu 784 kasus (66,%), di ranah publik sebanyak 243 kasus (21%), dan di ranah negara sebanyak 24 kasus (2%). Kekerasan psikis dan fisik masih mendominasi di ranah privat, sedangkan kekerasan seksual masih tinggi di ranah publik dan negara. Kajian ini juga menemukan kekerasan terhadap perempuan berbasis online yaitu sebanyak 129 kasus (11%) yang didominasi pengancaman bernuansa kekerasan seksual. Kekerasan berbasis online ini dimungkinkan terjadi di ranah privat, publik dan negara.

Hasil kajian juga menemukan berbagai tantangan yang dialami pengada layanan dan pendamping/Perempuan Pembela HAM di masa pandemi terutama di lokasi dampingan yang masuk dalam zona merah, menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau social distancing hingga kendala transportasi serta jaringan komunikasi.

Tantangan tersebut adalah:

  1. Adanya perubahan waktu dan cara kerja lembaga layanan yang dikelola masyarakat maupun pemerintah dimana waktu layanan menjadi lebih panjang di sebagian besar layanan berbasis masyarakat dan sebagian kecil di lembaga layanan pemerintah. Hal ini terjadi karena pengalihan layanan langsung (offline) menjadi layanan online/daring yang kemudian berdampak pada kualitas layanan karena pendampingan menjadi kurang maksimal. Korban perempuan disabilitas termasuk yang sulit untuk dijangkau dan mendapatkan layanan maksimal selama masa pandemi.
  2. Rumah Aman tidak berjalan sebagaimana diharapkan seperti adanya persyaratan bebas COVID-19 yang menyebabkan korban tidak dapat mengakses layanan. Selain itu sejumlah wilayah justru menutup Rumah Aman selama COVID-19 karena alasan keamanan.
  3. Layanan hukum di Kepolisian dan Pengadilan belum sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan belum ada mekanisme penyidikan secara online di Kepolisian. Korban masih harus datang ke Pengadilan untuk menghadiri persidangan, padahal sudah ada kebijakan sidang lewat video conference.
  4. Berkurangnya anggaran layanan bahkan hingga 75% juga berdampak pada kualitas layanan terutama di lembaga layanan berbasis pemerintah. Sementara lembaga layanan berbasis masyarakat harus berjuang mencari dana secara mandiri bahkan mengeluarkan biaya lebih untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD) jika harus menemui korban dalam situasi mendesak.
  5. Dampak secara khusus pada pendamping dan relawan terutama di lembaga layanan masyarakat yang harus melayani korban secara langsung di lokasi dampingan sementara lokasinya jauh dari tempat tinggalnya karena belum semua korban memiliki fasilitas komunikasi yang dibutuhkan.

Meski demikian, komitmen melayani membuat pendamping terus bekerja bahkan berperan di komunitas untuk memastikan pencegahan COVID-19 di masyarakat serta melakukan penguatan ekonomi korban melalui pembuatan masker untuk dijual atau pemanfaatan lahan di sekitar tempat tinggalnya. Sayangnya, belum ada kebijakan pemerintah yang secara spesifik melindungi pendamping (dan korban) di masa pandemi termasuk akses terhadap rapid test secara gratis serta belum kuatnya  protokol penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di masa COVID-19 ini.

Berbasis pada hasil kajian ini, penting bagi Kementerian/Lembaga untuk memberikan perhatian khusus pada situasi pengada layanan dan pendamping korban dan bekerja dalam sinergi untuk memastikan akses korban terhadap layanan dan keadilan dapat terpenuhi. Merespon temuan-temuan hasil kajian tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada para pihak terkait yaitu:

  • KPPPA penting untuk menyegerakan hadirnya protokol perlindungan untuk pendamping pengada layanan atau Perempuan Pembela HAM dan memastikan protokol tersebut di semua lembaga pengada layanan baik masyarakat maupun pemerintah dengan memperhatikan kondisi yang berbeda. KPPPA juga mendorong Pemerintah Daerah untuk memperkuat kerjasama dengan lembaga-lembaga layanan lainnya (pemerintah dan masyarakat) untuk penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk memastikan anggaran penanganan kasus sesuai kebutuhan.
  • Kementerian Sosial, KPPPA dan Kemenkes secara bersama-sama bekerja dalam sinergis untuk memperkuat layanan Rumah Aman dan tetap menerima korban.
  • Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan bekerja secara sinergis untuk memastikan akses korban terhadap keadilan terpenuhi mulai dari pelaporan, penyidikan dan penyelidikan hingga penanganan kasus di tingkat kejaksaan dan persidangan.
  • Lembaga Layanan Masyarakat dan UPTD-P2TP2A menerapkan atau mengadopsi protokol penanganan kekerasan terhadap perempuan masa pandemi di tingkat lembaga; mengembangkan forum-forum konseling atau pemulihan bagi pendamping agar dapat bekerja dengan optimal.

 

Narasumber Komisioner:

  1. Theresia Iswarini
  2. Retty Ratnawati
  3. Mariana Amiruddin

 

Narahubung:

Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)

 

Silahkan mengunduh 

Siaran Pers Kajian Situasi Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan dan Perempuan Pembela HAM di Masa Pandemi COVID-19 (14 Agustus 2020)

Materi Pemaparan Kajian/ PPT 

 

Sumber Ilustrasi

https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-perempuan-pembela-ham-berjuang-dalam-tekanan#:~:text=Deskripi%20foto

 

              


Pertanyaan / Komentar: