...
Siaran Pers
Siaran Pers Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan SEDIAKAN PAYUNG HUKUM PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL SEBAGAI TONGGAK PEMBANGUNAN PERDAMAIAN DAN KEAMANAN NASIONAL (14 November 2020)

Siaran Pers Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

SEDIAKAN PAYUNG HUKUM PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL SEBAGAI TONGGAK PEMBANGUNAN PERDAMAIAN DAN KEAMANAN NASIONAL

Jakarta, 14 November 2020

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan percepatan penutupan masa sidang DPR RI pada 5 Oktober 2020 dari rencana awal  tanggal  8 Oktober 2020. Percepatan ini mengakibatkan belum adanya penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021. Akibatnya terjadi ketidakpastian apakah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi agenda prolegnas 2021 atau tidak. Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendesak DPR RI untuk  menetapkan kembali RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai RUU Prolegnas Prioritas 2021. Penetapan kembali tersebut  merupakan langkah untuk membangun kondisi yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Komnas Perempuan berpandangan bahwa kehadiran payung hukum yang komprehensif untuk penghapusan kekerasan seksual menjadi tonggak  bangsa Indonesia dalam pembangunan perdamaian dan keamanan nasional yang menjadi tujuan negara. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) pasal 2 (b) mengatur bahwa “Negara Pihak penting membuat peraturan perundang-undangan yang tepat dan upaya lainnya, dan di mana perlu termasuk sanksi-sanksi, yang melarang semua diskriminasi terhadap perempuan”.  Berbasis tujuan negara dan mandat CEDAW itulah,  Pemerintah RI bertanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, termasuk warga negara yang membutuhkan perlindungan khusus, seperti perempuan, anak perempuan, dan penyandang disabilitas. Tanggung jawab tersebut kemudian diterjemahkan dalam RPJMN 2020-2024 yang memandatkan agar “kualitas hidup perempuan semakin membaik, diikuti dengan meningkatnya kesetaraan gender di seluruh bidang pembangunan. Pemberdayaan perempuan serta pencegahan dan penanganan tindak kekerasan memiliki kontribusi penting dalam upaya peningkatan kualitas hidup perempuan.

Penghapusan kekerasan terhadap perempuan berkontribusi secara signifikan terhadap kualitas hidup perempuan dan menyumbang pada terbentuknya manusia Indonesia yang unggul, berbudaya, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai visi dari Indonesia seabad (2045) yakni “Berdaulat, Maju, Adil dan Makmur”. Peningkatan kualitas manusia Indonesia dalam Visi Indonesia Seabad tersebut akan menunjang pencapaian salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) yakni tidak seorang pun yang tertinggal (No One Left Behind). Mandat pembangunan berkelanjutan adalah kesetaraan gender dan pemberdayaan semua perempuan dan anak perempuan yakni dengan: (a) Mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan di mana pun; (b) Menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi, termasuk perdagangan orang dan eksploitasi seksual, serta berbagai jenis eksploitasi lainnya; (c) Menghapuskan semua praktik berbahaya, seperti perkawinan usia anak, perkawinan dini dan paksa, serta sunat perempuan; (d) Menjamin akses universal terhadap kesehatan seksual dan reproduksi, dan hak reproduksi seperti yang telah disepakati sesuai dengan dokumen-dokumen hasil review dari konferensi-konferensi tersebut; (e) Mengadopsi dan memperkuat kebijakan yang baik dan perundang-undangan yang berlaku untuk peningkatan kesetaraan gender dan pemberdayaan kaum perempuan di semua tingkatan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada DPR RI agar menetapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021 pada sidang Pembahasan dan Penetapan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2021 yang diagendakan Senin, 16 November 2020. Penetapan ini akan menunjukkan komitmen Negara untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional.

 

Komisioner:
Siti Aminah Tardi

Rainy Hutabarat

Theresia Iswarini

 

Narahubung:

Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)

 

Silahkan mengunduh: 

Siaran Pers Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan SEDIAKAN PAYUNG HUKUM PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL SEBAGAI TONGGAK PEMBANGUNAN PERDAMAIAN DAN KEAMANAN NASIONAL (14 November 2020)

 

Sumber Ilustrasi:  

https://beritagar.id/artikel/berita/beramai-ramai-mendesak-pengesahan-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual 

 


Pertanyaan / Komentar: