Jakarta, 19 April 2026
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan urgensi situasi terkini serta rekomendasi mendesak untuk pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), khususnya di wilayah kepulauan, kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Komnas Perempuan menegaskan bahwa KBGO menunjukkan tren peningkatan yang sangat signifikan dan bentuknya yang beragam dalam beberapa tahun terakhir. Data mencatat lonjakan kasus dari 16 kasus pada 2017 menjadi 97 kasus pada 2018, meningkat menjadi 281 kasus pada 2019, dan melonjak tajam menjadi 940 kasus pada 2020. Angka ini terus meningkat hingga mencapai 1.721 kasus pada 2021, sebelum sedikit menurun menjadi 1.697 kasus pada 2022 dan 1.272 kasus pada 2023. Namun demikian, tren kembali meningkat menjadi 1.791 kasus pada 2024 dan mencapai 1.846 kasus pada 2025.
“Peningkatan ini menegaskan bahwa KBGO merupakan persoalan serius berbasis digital yang merentankan situasi perempuan terdampak menjadi korban, terjerat kriminalisasi dengan dampak yang berlapis bahkan mengancam menghadapi kematian. Skala peristiwa yang meluas dan meningkat tajam membutuhkan percepatan respons yang lebih kuat dan sistematis dari negara,” ujar Komisioner Chatarina Pancer Istiyani.
Percepatan perkembangan teknologi belum diimbangi dengan percepatan akses dan literasi berdampak pada kerentanan perempuan masuk dalam lapisan KBGO. Secara khusus, Komnas Perempuan menyoroti tantangan yang dihadapi korban di wilayah kepulauan, termasuk keterbatasan akses terhadap layanan, minimnya kapasitas aparat, serta belum meratanya infrastruktur pendukung, terutama dalam penanganan bukti digital.
Oleh karenanya, Komnas Perempuan mendesak rekomendasi utama, yaitu sistem perlindungan informasi untuk melawan kejahatan siber, kemudahan akses untuk perlindungan penghapusan konten elektronik bermuatan kekerasan seksual, penguatan pendataan terpilah berdasarkan gender, pembangunan kapasitas terpadu bagi aparat penegak hukum dan penyedia layanan dalam pengembangan infrastruktur forensik digital yang dapat diakses hingga ke daerah, penganggaran afirmatif untuk layanan pemulihan korban, serta pengaturan tanggung jawab dan transparansi penyelenggara platform digital yang kontekstual dengan kondisi lokal.
“Selain itu, Komnas Perempuan menekankan pentingnya mekanisme monitoring dan akuntabilitas yang melibatkan penyintas serta organisasi perempuan dalam setiap tahapan penanganan dan pemulihan,” lanjut Chatarina.
Dalam pertemuan tersebut, Komnas Perempuan juga merekomendasikan kepada Komdigi untuk memastikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, khususnya bagi media dan organisasi yang mengadvokasi hak perempuan; mendorong transparansi dan akuntabilitas platform digital dalam kebijakan moderasi konten; serta menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan yang adil, cepat, dan responsif bagi pihak yang terdampak pembatasan konten.
“Upaya ini penting untuk memastikan ruang digital tetap aman, inklusif, dan mendukung perjuangan kesetaraan gender,” jelas Komisioner Yuni Asriyanti.
Komnas Perempuan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan kebijakan dan kolaborasi lintas sektor guna memastikan perlindungan optimal bagi korban KBGO di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah kepulauan yang masih menghadapi berbagai keterbatasan akses layanan.
Narahubung: Elsa Faturahmah (081181141557)
