...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingati Hari Perawat Nasional 17 Maret: Lindungi Perawat dari Diskriminasi dan Kekerasan Berbasis Gender di Dunia Kerja

Siaran Pers Komnas Perempuan

Memperingati Hari Perawat Nasional, 17 Maret

 

Lindungi Perawat dari Diskriminasi dan Kekerasan Berbasis Gender di Dunia Kerja

 

Jakarta, 17 Maret 2023

 

 

Pelindungan terhadap perawat terutama perempuan perawat dari diskriminasi dan kekerasan perlu menjadi perhatian bersama. Pesan ini disampaikan Komnas Perempuan dalam memperingati Hari Perawat Nasional, 17 Maret. “Negara dan semua pihak perlu memastikan implementasi kebijakan perlindungan bagi perawat dengan mendukung Pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja serta mempertahankan perlindungan perawat dalam RUU Omnibus Law Kesehatan,” ujar Retty Ratnawati, komisioner Komnas Perempuan yang juga berlatar belakang seorang dokter. 


Dalam melaksanakan tugasnya, perawat menghadapi sejumlah risiko. Sebagai orang yang mendapatkan pendidikan khusus dan profesional untuk merawat orang yang sakit (pasien), peran perawat dalam kesehatan masyarakat sangat penting. Apalagi di masa krisis seperti situasi perang, bencana, dan pandemik seperti saat Covid-19. Karena tugasnya itu, perawat berisiko terpapar penyakit. 


Perawat juga rentan mendapatkan kekerasan berbasis gender, terutama perempuan perawat. Kerentanan atas kekerasan dan diskriminasi yang dihadapi perempuan perawat berhubungan langsung dengan struktur sosial yang menempatkan perempuan sebagai subordinat laki-laki.  


“Konstruksi masyarakat mempengaruhi cara pandang dan perlakuan pasien terhadap perempuan perawat. Tak jarang perawat dalam situasi jam kerja berlebihan yang tidak sebanding dengan penghasilannya,”jelas Tiasri Wiandani, Komisioner Komnas Perempuan yang mengampu isu perempuan pekerja. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan tahun 2021,  perempuan perawat menempati jumlah terbesar, mencapai 71% dari 511.191 jumlah perawat di Indonesia.


Komnas Perempuan juga mencatat bahwa perempuan perawat menghadapi kerentanan kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Pelaku kekerasan bisa dari pihak yang dirawat, rekan kerja, maupun orang yang tidak dikenal. Dalam rentang tahun 2022-2023, ada 9 kasus kekerasan terhadap perempuan perawat yang dilaporkan ke Komnas Perempuan. Tiga di antaranya adalah kekerasan yang terjadi di tempat kerja yang dilakukan oleh atasan dan rekan kerja terhadapnya. Kondisi ini dapat pula diamati dari pemberitaan media, misalnya dalam kasus penganiayaan oleh keluarga pasien (Palembang), dibakar oleh orang tidak dikenal (Malang), dan pelecehan seksual dari rekan kerja (Medan).  


 Baik kekerasan yang dialami oleh perawat maupun yang dilaporkan dilakukan oleh perawat seperti yang diberitakan terjadi di Surabaya dan Jepara, perlu menjadi perhatian bersama. Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap keamanan di tempat kerja dan pelayanan kesehatan adalah nyata. 


Secara normatif perawat, dalam menjalankan profesinya mendapatkan jaminan perlindungan hukum dalam UU Kesehatan dan UU Keperawatan sepanjang pekerjaannya dilakukan sesuai prosedur, standar profesional dan kode etik. “Rumah Sakit atau layanan Kesehatan harus memastikan prosedur pencegahan, penanganan dan pemulihan jika perawat menjadi korban kekerasan. Juga kita mendidik publik untuk menghormati profesi perawat sebagai profesi kemanusiaan,” ujar Siti Aminah Tardi, Komisioner Subkom Reformasi Hukum dan Kebijakan. 


Untuk menguatkan pelindungan bagi perawat dari diskriminasi dan kekerasan di tempat kerja, Komnas Perempuan mendorong ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, serta mempertahankan perlindungan dan standar kerja perawat dalam RUU Omnibus Law Kesehatan. 


“Kami mengharapkan RUU Omnibus Law Kesehatan ini nanti tidak hanya sekedar pengaturan untuk mempermudah regulasi perawat sebagai pencari kerja profesional, namun juga tetap mempertahankan pelindungan hukum bagi perawat, standardisasi profesionalisme dalam bidang keperawatan, dengan memperhatikan dinamika masyarakat yang sudah semakin bagus literasi hukumnya dan juga tentang pesatnya kemajuan teknologi informasi kesehatan,” tutur Retty Ratnawati mengenai sikap Komnas Perempuan pada RUU Omnibus Law Kesehatan.

 

Narahubung: 0813-8937-1400

 


Pertanyaan / Komentar: