Siaran Pers Komnas Perempuan Merespons Kasus Penganiayaan Berat yang Dialami YTT di Bandung

todaySelasa, 23 Juni 2026
23
Jun-2026
11.9K
0

“Negara Harus Menjamin Pemulihan Korban dan Mengusut Tuntas Seluruh Bentuk Kekerasan”

Jakarta, 23 Juni 2026

Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keprihatinan mendalam dan solidaritas kepada korban perempuan berinisial YTT (29) yang saat ini dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Korban diduga  mengalami perlakuan kejam dan tidak manusiawi berupa penyekapan dan penganiayaan berat. 

Komnas Perempuan menegaskan bahwa keselamatan, pemulihan, dan perlindungan hak-hak korban harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Peristiwa ini juga menjadi pengingat serius atas risiko kekerasan berbasis gender dalam relasi personal yang dapat berlangsung dalam waktu lama dan luput dari deteksi. 

Korban ditemukan dalam kondisi kritis di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung setelah dilaporkan hilang selama kurang lebih tiga tahun. Kasus ini kini ditangani Polda Jawa Barat, dan terduga pelaku berinisial TH telah berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Komnas Perempuan mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan “kasus asmara”.

“Komnas Perempuan mengutuk perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dialami korban. Ini adalah kekerasan berbasis gender yang ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan,” tegas Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan menolak segala bentuk narasi yang meromantisasi kekerasan seperti “cinta berujung tragis”, karena mengaburkan fakta bahwa pelaku menggunakan relasi pacaran untuk melakukan kontrol, isolasi, dan kekerasan sistematis terhadap korban.

Dalam banyak kasus, kekerasan semacam ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui pola pengendalian bertahap: pembatasan pergaulan, isolasi dari keluarga, pengawasan ketat, hingga ketergantungan emosional dan ekonomi. Kondisi ini membuat korban berada dalam situasi tidak bebas dan sulit keluar dari relasi kekerasan.

Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan dalam relasi pacaran dan relasi dengan mantan pasangan masih menjadi pola yang konsisten dalam kekerasan berbasis gender. Komnas Perempuan menerima 518 pengaduan kekerasan dalam pacaran (KDP) dan 534 pengaduan kekerasan oleh mantan pasangan (KMP) pada 2025. Pola kekerasan ini memiliki karakteristik yang mirip dengan kekerasan dalam rumah tangga, yaitu adanya kontrol dan ketimpangan kuasa dalam relasi intim yang tidak berbasis perkawinan.

Berdasarkan informasi awal, korban diduga mengalami penyekapan jangka panjang dan isolasi sosial, serta kemungkinan kekerasan berlapis baik fisik psikis, ekonomi, dan dugaan kekerasan seksual yang perlu dipastikan melalui pemeriksaan medis dan visum secara komprehensif.

Secara hukum, peristiwa ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana berlapis, termasuk perampasan kemerdekaan (Pasal 446 ayat (2) KUHP), penganiayaan berat yang dilakukan secara berencana dan berlanjut (Pasal 469 ayat (1) KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila ditemukan unsur kekerasan seksual. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak parsial.

“Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam pacaran dapat berkembang menjadi bentuk kekerasan yang ekstrem dan berlapis. Penyidikan tidak boleh berhenti pada penganiayaan, tetapi harus mengungkap seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban,” ujar Sondang Frishka Simanjuntak, Komisioner Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan menyoroti pentingnya respons cepat atas hilangnya kontak korban yang seharusnya dapat ditindaklanjuti lebih awal melalui mekanisme kepolisian dan sistem perlindungan di tingkat komunitas. Kasus ini menjadi alarm perlunya penguatan deteksi dini kekerasan berbasis komunitas.

Negara didesak untuk memastikan pemulihan korban secara menyeluruh melalui layanan medis, psikologis, konseling, serta perlindungan dan pendampingan hukum, termasuk keterlibatan LPSK. Pemulihan korban harus menjadi prioritas utama.

Komnas Perempuan juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan secara menyeluruh, menangkap pelaku, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta menerapkan pasal berlapis sesuai fakta dan alat bukti.

“Negara wajib hadir untuk memastikan korban dipulihkan dan pelaku dimintai pertanggungjawaban. Keadilan tidak hanya soal hukuman, tetapi juga pemulihan korban,” lanjut Sondang.

Komnas Perempuan mengimbau publik dan media untuk tidak menyebarkan identitas korban maupun narasi yang menyalahkan korban, serta tidak meromantisasi kekerasan dalam relasi.

“Jika ada tanda-tanda seseorang dikontrol atau diisolasi dalam relasi, segera laporkan. Diam berarti membiarkan kekerasan berlanjut,” tutup Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar.

Narahubung: Elsa Faturahmah (081181141557)

 

accessibility_new
Menu Aksesibilitas