Jakarta, 29 April 2026
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan duka cita yang mendalam atas tragedi kecelakaan kereta api yang terjadi pada Senin malam, 27 April 2026, yang melibatkan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line lintas Cikarang di Stasiun Bekasi Timur.
Berdasarkan keterangan rilis Menteri Perhubungan peristiwa ini telah merenggut 15 nyawa, seluruhnya perempuan, dan melukai sekurang-kurangnya 91 orang, yang sebagian besar juga perempuan. Pikiran dan solidaritas kami bersama para korban, keluarga, dan seluruh pihak yang terdampak. Komnas Perempuan mendorong proses pemulihan korban secara komprehensif dan responsif gender, yang mencakup layanan kesehatan, rehabilitasi fisik dan psikologis, bantuan hukum, kompensasi yang layak, serta jaminan keberlanjutan hidup dengan memperhatikan kebutuhan spesifik perempuan, termasuk yang kehilangan pekerjaan, pencari nafkah, atau menanggung beban perawatan pasca kejadian.
Komisioner Komnas Perempuan Chatarina Pancer Istiyani menegaskan kembali bahwa negara wajib menjamin keselamatan warga negara dalam transportasi umum. “Tidak boleh ada kompromi terhadap standar keselamatan, terlebih pada moda transportasi yang menjadi tumpuan mobilitas harian masyarakat, khususnya kelas pekerja,” ujar Chatarina.
Chatarina menambahkan, “bahwa tragedi ini tidak dapat dilihat sebagai insiden tunggal, melainkan sebagai akibat dari persoalan struktural yang saling berkelindan. Fakta bahwa infrastruktur dan teknologi perlintasan kereta masih terbatas, termasuk sistem manual di banyak titik menunjukkan penundaan terjadi dalam kurun waktu lama yang mengindikasikan kelalaian serius dalam penyediaan infrastruktur keselamatan yang memadai, setara dan inklusif bagi semua warga, termasuk bagi perempuan pekerja yang bergantung pada transportasi publik untuk mobilitas harian mereka”.
Komisioner Yuni Asrianti menyampaikan, “Rangkaian peristiwa, yang dimulai dari kecelakaan di perlintasan dengan transportasi publik lainnya hingga tabrakan antar kereta sebagai peringatan serius atas mendesaknya evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen lalu lintas kereta, transportasi publik lainnya dan mitigasi risiko di lapangan.”
Lebih lanjut, Yuni menyampaikan pentignya evaluasi berperspektif gender untuk memastikan bahwa standar keselamatan, prosedur darurat, dan desain kebijakan transportasi benar-benar melindungi semua penggunanya dari risiko kecelakaan dan secara khusus perempuan dan kelompok rentan, juga dari kekerasan berbasis gender di ruang publik.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih juga mengingatkan bahwa perlindungan atas keamanan dan keselamatan warga negara merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Selain itu, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Rekomendasi Umum No. 28, No. 35, dan No. 37 menegaskan bahwa pembangunan dan pengelolaan infrastruktur serta layanan publik, termasuk transportasi, harus dilakukan secara partisipatif dan responsif gender, serta mematuhi langkah-langkah uji cermat (due diligence) sebagai bentuk tanggung jawab negara sehingga tidak mereproduksi diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, dan meresikokan kerentanan, melainkan mengoreksi ketimpangan struktural yang selama ini dialami perempuan.
Komnas Perempuan mendorong agar negara melakukan investigasi yang transparan, akuntabel, dan berperspektif korban, guna mengungkap akar masalah secara menyeluruh, mencakup aspek kebijakan, infrastruktur dan tata kelola. Dalam kerangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, Komnas Perempuan mengimbau publik untuk menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan menghindari spekulasi yang berpotensi mengabaikan kepentingan dan martabat korban.
Sementara itu Komisioner Yuni Asriyanti kembali menegaskan bahwa kebijakan perlindungan perempuan di transportasi umum tidak dapat berhenti pada pendekatan pemisahan, seperti gerbong khusus perempuan. Langkah ini bisa menjadi upaya sementara, tetapi tidak boleh menggantikan tanggung jawab negara dan penyedia layanan untuk membangun ekosistem transportasi yang aman bagi semua.
Survei Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) terbaru menemukan bahwa 48,9% perempuan pengguna transportasi publik mengalami pelecehan seksual. Hal ini menegaskan bahwa kebijakan pemisahan gerbong perempuan tidak serta-merta menjamin keselamatan perempuan sebagai pengguna, dan justru berisiko melanggengkan diskriminasi dan mengalihkan perhatian dari akar persoalan, yakni belum terbangunnya ekosistem transportasi yang aman dari kekerasan sekaligus andal dari sisi keselamatan bagi semua pengguna.
Karena itu, yang harus ditekankan adalah prinsip keamanan ganda: pertama, keamanan sebagai pengguna transportasi publik dari risiko kecelakaan dan kegagalan sistem; kedua, keamanan dari kekerasan seksual dan bentuk kekerasan berbasis gender lainnya melalui sistem yang komprehensif, meliputi pengawasan yang efektif, edukasi, penegakan hukum, serta desain layanan yang benar-benar aman dan inklusif.
“Banyak korban berada dalam usia produktif, yang merupakan bagian dari tulang punggung ekonomi keluarga. Oleh karena itu, suara dan kebutuhan perempuan korban harus menjadi pusat dalam setiap proses pemulihan dan pengambilan kebijakan,” tegas Yuni.
Lebih jauh, tragedi ini adalah peringatan keras untuk reformasi kebijakan transportasi yang berorientasi pada keselamatan menyeluruh, keadilan sosial, dan responsif gender. Data menunjukkan bahwa mayoritas pengguna KRL adalah perempuan, dan mereka juga menghadapi kerentanan berlapis, termasuk risiko kekerasan seksual di ruang publik.
Sejak 2017, melalui berbagai forum Komnas Perempuan mendorong agar penyedia layanan transportasi membangun sistem yang aman dan inklusif melalui pengawasan, edukasi, penegakan hukum, dan desain layanan berpihak pada pengguna.
“Kami menyerukan agar negara tidak hanya merespons secara reaktif, tetapi melakukan pembenahan sistemik yang berpihak pada keselamatan dan keadilan, serta tegas pada pihak-pihak penyelenggara negara maupun swasta yang lalai pada tanggung jawab keselamatan publik. Mobilitas aman adalah hak dasar warga negara. Bagi perempuan pekerja, hak ini adalah bagian tak terpisahkan dari keberlangsungan hidup dan martabat mereka,” tukas Chatarina.
Narahubung: Elsa Faturahmah (081181141557)
