...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Pimpinan dan Pembagian Kerja Komisioner Paripurna Komnas Perempuan Periode 2020-2024 (30 Juni 2020)

Siaran Pers Komnas Perempuan

Pimpinan dan Pembagian Kerja

Komisioner Paripurna Komnas Perempuan Periode 2020-2024

Jakarta, 30 Juni 2020

 

 

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Peraturan Komnas Perempuan No. 1  Tahun 2019 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, serta kesepakatan SKP VI, 19 Juni 2020 maka pada tanggal 30 Juni 2020 Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2020 – 2024 telah melaksanakan Sidang Komisi Paripurna dengan Agenda Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komnas Perempuan maupun Ketua dan Anggota dari Sub Komisi, Gugus Kerja dan Unit Kerja lainnya yang sederajat. Pemilihan dilakukan dengan menggunakan 2 platform pertemuan tatap langsung (luring/offline)  dan daring (online) dalam satu waktu bersamaan. Pemilihan Pimpinan Komnas Perempuan mengacu pada Prinsip-Prinsip Kepemimpinan Komnas Perempuan dan Kepemimpinan Feminis dan dengan mendengarkan masukan dan disaksikan oleh Badan Pekerja Komnas Perempuan.

 

Sidang Komisi Paripurna setelah melalui proses pemilihan memutuskan bahwa:

  1. Tim Pimpinan Komnas Perempuan Periode 2020 – 2024 adalah Andy Yentriyani (Ketua); Mariana Amiruddin (Wakil Ketua) dan Olivia Chadijah Salampessy (Wakil Ketua)
  2. Pengampu sub komisi, gugus kerja dan unit kerja lainnya yang sederajat:
  • Sub Komisi Pemulihan:
  • Theresia Sri Endras Iswarini (Ketua merangkap Anggota)
  • Retty Ratnawati (Anggota)
  • Nahei (Anggota)

 

  • Sub Komisi Pemantauan:
  • Dewi Kanti (Ketua merangkap Anggota)
  • Bahrul Fuad (Anggota)
  • Siti Aminah Tardi (Anggota)

 

  • Sub Komisi Partisipasi Masyarakat:
  • Veryanto Sitohang (Ketua merangkap Anggota)
  • Bahrul Fuad (Anggota)
  • Satyawanti (Anggota)

 

  • Sub Komisi Reformasi, Hukum dan Kebijakan:
  • Siti Aminah Tardi (Ketua merangkap Anggota)
  • Tiasri Wiandani (Anggota)
  • Maria Ulfah Anshor (Anggota)

 

  • Sub Komisi Pendidikan:
  • Alimatul Qibtiyah (Ketua merangkap Anggota)
  • Nahei (Anggota)
  • Maria Ulfah Anshor (Anggota)

 

  • Resource Center:
  • Retty Ratnawati (Ketua merangkap Anggota)
  • Rainy Maryke Hutabarat (Anggota)
  • Siti Aminah Tardi (Anggota)

 

  • Gugus Kerja Perempuan dalam Kebhinnekaan:
  • Nahei (Ketua merangkap Anggota)
  • Dewi Kanti (Anggota)
  • Veryanto Sitohang (Anggota)

 

  • Tim Advokasi Internasional:
  • Rainy Maryke Hutabarat  (Ketua merangkapAnggota)
  • Theresia Sri Endras Iswarini (Anggota)
  • Alimatul Qibtiyah (Anggota)

 

  • Tim Advokasi Kelembagaan:

Internal

  • Satyawanti (Ketua Merangkap Anggota)
  • Tiasri Wiandani (Anggota)

Eksternal

  • Maria Ulfah Anshor  (Ketua merangkap Anggota)
  • Bahrul Fuad (Anggota)

 

  • Tim Perempuan Pekerja
  • Tiasri Wiandani (Ketua merangkapAnggota)
  • Theresia Sri Endras Iswarini (Anggota)
  • Satyawanti(Anggota)

 

Komposisi kepemimpinan Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan sebagai satu kesatuan kepemimpinan kolektif kolegial ini dapat memutuskan perubahan yang diperlukan sesuai dengan Peraturan No. 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  Komnas Perempuan guna memastikan pelaksanaan mandat dan kewenangannya.

 

Demikian Siaran Pers ini disampaikan kepada publik sebagai informasi sekaligus membuka ruang kepada publik untuk bekerjasama dalam kerja-kerja penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

 

 

Narasumber:

  1. Veryanto Sitohang (Komisioner)
  2. Bahrul Fuad (Komisioner)
  3. Satyawanti (Komisioner)

 

Narahubung

Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)

 

 


Pertanyaan / Komentar: