...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Hari Ibu : 90 Tahun Pergerakan Perempuan Indonesia:  Perempuan Belum Memiliki Otonomi atas Tubuhnya

Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Hari Ibu

90 Tahun Pergerakan Perempuan Indonesia:  Perempuan Belum Memiliki Otonomi atas Tubuhnya

Jakarta, 22 Desember 2017

 

Sembilan puluh tahun lalu, tepatnya 22-25 Desember 1928 diselenggarakan Kongres Perempuan Indonesia, persoalan-persoalan perempuan dalam seluruh bidang kehidupan dibincang, direfleksikan dan direkomendasikan kepada Negara agar hak-hak asasi dan hak konstitusional perempuan sebagai warga negara dilindungi, dipenuhi dan ditegakkan.

Dalam perjalanan negara bangsa , kita ketahui bahwa terdapat kemajuan-kemajuan kebijakan, diantaranya pada pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945)   amandemen 4 telah meletakkan hak-hak konstitusional warga negara secara setara dan mengatur perlunya  langkah-langkah khusus bagi kelompok-kelompok masyarakat yang tertinggal untuk mengakses pembangunan sehingga mendapat manfaat yang sama dari pembangunan. Hadirnya Undang-Undang  Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Politik yang mengatur representasi minimal 30 % keterwakilan perempuan dan Undang-Undang tentang ratifikasi konvensi penghapusan seluruh bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Selain itu, berdiri berbagai lembaga perempuan, salah satunya Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan semakin meluaskan berbagai organisasi perempuan hingga ke akar rumput.

Namun, dari seluruh kemajuan tersebut, otonomi yang paling kunci bagi perempuan dan masih dijauhkan, yaitu otonomi atas tubuhnya. Pengejawantahan pencerabutan otonomi tersebut dengan ditandai masih tingginya  perkawinan  perempuan di usia anak, tingginya  kematian ibu melahirkan yang disimplifikasi sebagai angka dibanding penghentian hak hidup, aborsi dan sterilisasi paksa, berbagai bentuk kekerasan seksual dari pelecehan seksual di ranah publik dan negara, perkosaan yang bahkan diakhiri pembunuhan (femisida), hingga  kontrol negara atas tubuh perempuan melalui kebijakan yang menyasar identitas, mobilitas dan tubuh perempuan baik melalui pengaturan busana perempuan hingga penghukumannya, jam keluar malam  yang menghalangai hak dasar atas akses penghidupan yang masih terus terjadi atas nama perlindungan. Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan pada Agustus 2016 terdapat 421 kebijakan diskriminatif atas nama moralitas dan  agama, yang dibuat atas nama perlindungan, tetapi yang terjadi adalah kekerasan terhadap perempuan yang semakin masif di publik dan domestik, KDRT dan kekerasan seksual oleh orang-orang dekat, kekerasan di transportasi publik dan tempat kerja, bahkan kekerasan di ranah negara.

Pada momentum hari Pergerakan Perempuan Indonesia yang dikenali publik dengan Hari Ibu, Komnas Perempuan menyerukan berikut :

  1. Pemerintah dan Parlemen RI segera membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dengan mempertimbangkan hak-hak korban secara komprehensif (hak kebenaran, keadilan, pemulihan dan ketidakberulangan).
  2. Negara di seluruh tingkatan  meningkatkan upaya-upaya pemajuan hak-hak perempuan, pengetahuan anti kekerasan terhadap perempuan, yang terintegrasi dalam program   kerja.
  3. Aparat penegak hukum memastikan hadirnya akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan, baik dalam konteks kekerasan seksual dan  kekerasan dalam rumah tangga, termasuk perempuan rentan lainnya.
  4. Negara memperkuat kelembagaan perempuan, termasuk Komnas Perempuan dengan dukungan yang strategis untuk memperkokoh menjalankan mandatnya sebagai mekanisme HAM seperti yang direkomendasi oleh Komite Cedaw dan mekanisme PBB lainnya.
  5. Gerakan masyarakat sipil untuk terus merawat dan memperkuat organisasi-organisasi perempuan berbasis komunitas, untuk membangun tradisi masyarakat yang kritis, berbineka , berkesetaraan dan merawat keberlanjutan ekologis.

 

Kontak Narasumber:

- Masruchah, Komisioner Komnas Perempuan (087887233388)

- Nina Nurmilla, Komisioner Komnas Perempuan (085814479624)

- Budi Wahyuni, Wakil Ketua Komnas Perempuan (0811293712)


Pertanyaan / Komentar: