...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan

Tantangan Implementasi UU KIA dari Aspek Muatan Juga Daya Dukungnya”

 

Jakarta, 6 Juni 2024

 

 

Sementara mengapresiasi niat penguatan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan kesejahteraan ibu dan anak, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan catatan kritis muatan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada pada Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) yang telah disahkan 4 Juni 2024. Rincian mengenai tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan pengumpulan sekaligus penegasan tugas dan kewenangan yang juga terdapat di sejumlah Undang-Undang yang telah ada sebelumnya. Namun, selain muatan kebijakan yang dirasakan masih meneguhkan pembakuan peran berbasis gender dalam hal pengasuhan anak, daya implementasi dari UU ini juga perlu menjadi perhatian. 

 

Penguatan peran pemerintah dalam hal kesejahteraan ibu dan anak, terutama dalam fase 1000 hari pertama kelahiran adalah bagian yang penting dalam melaksanakan amanat Konstitusi dalam pemenuhan hak, utamanya hak untuk hidup dengan sejahtera lahir dan batin. Termasuk dalam upaya ini adalah memberikan dukungan bagi perempuan untuk mendapatkan dukungan saat berada dalam masa kehamilan dan setelah melahirkan. 

 

“UU ini riskan tidak memiliki daya implementasi,” ungkap Andy Yentriyani, ketua Komnas Perempuan. 

 

Hal ini didasarkan pencermatan Komnas Perempuan bahwa telah ada sejumlah Undang-Undang dan kebijakan pemerintah mengenai kesejahteraan ibu dan anak yang dinyatakan tetap berlaku meski telah ada UU KIA, ego sektoral yang sering kali diajukan sebagai hambatan dalam koordinasi, dan kesulitan untuk pengawasan pelaksanaan kewajiban individual ibu dan ayah. Juga ada persoalan struktural yang menyebabkan kewajiban individual yang diatur dalam UU itu tidak dapat dilaksanakan, misalnya dalam hal penyediaan gizi seimbang di dalam keluarga miskin.

 

“Peningkatan daya koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak atau KPPPA menjadi kunci dari implementasi UU ini,” tambahnya.  

 

Hal lain yang menjadi perhatian Komnas Perempuan adalah kecenderungan UU KIA meneguhkan  perspektif pembakuan peran domestik perempuan. Salah satunya ditunjukkan dengan perumusan mengenai hak ibu dan ayah. 

 

“Sementara Undang-Undang ini mendorong pelibatan lebih aktif dari pihak laki-laki, UU ini hanya menyebutkan hak atas pendidikan pengembangan wawasan pengetahuan dan keterampilan tentang perawatan pengasuhan, pemberian makan dan tumbuh kembang anak sebagai hak ibu, dan tidak menjadi hak ayah,” ujar Komisioner Alimatul Qibtiyah. Pengaturan hak tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat 1 poin h. 

 

Komisioner Alimatul menambahkan bahwa contoh lain dari kecenderungan pembakuan peran domestik ini juga tampak pada penambahan hak cuti pengasuhan anak yang lebih besar bagi perempuan dibandingkan dengan laki-laki. Sebagaimana diketahui UU KIA mengatur cuti perempuan pekerja karena hamil dan melahirkan hingga 6 bulan, dari 3 bulan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sementara itu, cuti untuk suami/ayah hanya bertambah dari 2 hari menjadi mungkin ditambah tiga hari atau sesuai kesepakatan. Sementara cuti perempuan dilengkapi dengan skema penggajian, cuti bagi laki-laki menyisakan pertanyaan skema penggajiannya, karena dalam aturan UU Ketenagakerjaan hanya disebutkan 2 hari. 

 

“Perlu ada reorientasi dalam pelaksanaan UU KIA ini agar pelibatan aktif ayah untuk mendorong kesetaraan gender dalam peran orang tua betul-betul terwujud,” ujarnya.


Komisioner Satyawanti Mashudi mengungkapkan, meski dengan catatan bahwa peran pengasuhan masih dibebankan kepada perempuan, Komnas Perempuan berpendapat bahwa penambahan hak cuti hamil dan melahirkan bagi perempuan pekerja adalah bagian dari upaya perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi perempuanHal ini sejalan dengan Pasal 10 ayat (2) Kovenan Ekosob yang menyebutkan Perlindungan khusus harus diberikan kepada para ibu selama jangka waktu yang wajar sebelum dan sesudah melahirkan. Selama jangka waktu itu para ibu yang bekerja harus diberikan cuti dengan gaji atau cuti dengan jaminan sosial yang memadai. 


“Namun UU KIA belum memuat langkah afirmasi lain yang juga dibutuhkan, tentang edukasi bagi perempuan pekerja agar dapat kembali bekerja tanpa harus ketinggalan kariernya,” tambah Satyawanti. 


Konsentrasi pada seribu hari pertama kehidupan dan peran pengasuhan dapat menyebabkan perempuan terhambat dalam mengakses kesempatan pengembangan diri atau promosi karier.  

 

Sementara itu, Tiasri Wiandani, komisioner dan juga Ketua Tim Perempuan Pekerja Komnas Perempuan mengkhawatirkan bahwa kesenjangan antara perempuan pekerja formal dan informal semakin luas dengan kehadiran UU KIA. 

 

“Hak-hak normatif tentang cuti yang disebutkan dalam Undang-Undang KIA ini hanya dapat dinikmati oleh pekerja sektor formal. Padahal, jumlah terbanyak perempuan pekerja ada di sektor informal,” kata Tiasri. 

 

Menurutnya, dalam implementasi UU KIA perlu memikirkan insentif bagi perusahaan. Soal hak cuti ini tidak mudah dilaksanakan karena UU Ketenagakerjaan akan lebih menjadi rujukan oleh pemberi kerja. Juga memungkinkan risiko diskriminasi tidak langsung ketika pemberi kerja lebih memilih pekerja laki-laki dengan alasan mengurangi beban pelaksanaan Undang-Undang, dan daya jangkau pengawasannya lemah.


Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)

 


Pertanyaan / Komentar: