...
Siaran Pers
Siaran Pers Terkait Tindak Lanjut UU Perlindungan Data Pribadi Untuk Memastikan Jaminan Rasa Aman Bagi Perempuan

Siaran Pers Komnas Perempuan

Tindak Lanjut UU Perlindungan Data Pribadi Untuk Memastikan Jaminan Rasa Aman Bagi Perempuan 

Jakarta, 28 September 2022

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berpandangan bahwa tindak lanjut Undang-Undang Perlindungan Data pribadi (UU PDP) perlu memberikan perhatian khusus pada kerentanan berbasis gender terhadap perempuan pada kekerasan dan kejahatan siber. Hal ini dimaksudkan untuk mengakomodasi pengalaman dan kepentingan perempuan sebagai salah satu kelompok rentan yang berpotensi mengalami pelanggaran hak terkait data pribadi dan hak privasi. Meski demikian, penting diapresiasi bahwa selain sejumlah pelindungan umum, UU PDP yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 20 September 2022 telah memberikan perhatian pada kerentanan khusus anak dan disabilitas. 

Pelindungan terhadap hak privasi perempuan merupakan bagian dari jaminan hak Konstitusional yang perlu dipenuhi oleh negara, sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal 28G Ayat (1), 28H Ayat (4) dan 28I Ayat (4). Pelindungan ini juga merupakan bagian dari prinsip hak atas privasi yang dijamin oleh Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Kewajiban perlindungan ini dapat diwujudkan Pemerintah dengan berbagai pendekatan, termasuk penyusunan legislasi. Berkait dengan komitmen untuk menghapus segala bentuk diskriminasi, maka legislasi itu juga perlu memastikan pemenuhan hak asasi perempuan secara purna sebagaimana dinyatakan dalam Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

Meski masih menyimpan sejumlah keterbatasan sejalan dengan percepatan perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, UU PDP merupakan produk hukum progresif yang secara umum dapat digunakan untuk kepentingan perlindungan Warga Negara Indonesia khususnya hak privasi dan hak pribadi. Dari muatan tersebut, Komnas Perempuan mengapresiasi UU PDP yang sudah mengakomodir: (a) cakupan definisi data pribadi; (b) perlindungan khusus data spesifik; (c) hak dan pelindungan pada subjek data pribadi; (d) landasan hukum pemrosesan data pribadi; dan (e) kewajiban pengendali dan pemroses data. Selain itu, UU PDP juga mengakomodasi pengalaman kelompok rentan yakni anak dan disabilitas sebagaimana disebutkan dalam pasal 25 ayat (1) dan pasal 26 ayat (1) bahwa pemrosesan Data Pribadi kelompok tersebut diselenggarakan secara khusus.    

Namun, Komnas Perempuan menyoroti rumusan UU PDP yang netral gender. Sebagaimana disampaikan Komnas Perempuan dalam rekomendasi kepada DPR RI dan pemerintah pada masa pembahasaan RUU PDP, kondisi legislasi serupa ini menyebabkan pengalaman dan kerentanan perempuan tidak diakui dan dijamin perlindungannya dalam konteks kasus kekerasan siber. Padahal selama lima tahun 2017-2021, pengaduan kekerasan siber mengalami peningkatan yang signifikan. 

Komnas Perempuan mencatat 16 kasus pada 2017, meningkat menjadi 97 kasus pada 2018, menjadi 281 kasus pada 2019,  940 kasus pada 2020, hingga 1721 kasus pada 2021. Terjadi kenaikan 83% kasus dari tahun 2020 ke tahun 2021. Di antara dari kasus-kasus yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi perempuan untuk  kekerasan siber, terutama dalam bentuk doxing, impersonasi, dan morphing. Perumusan ketentuan UU PDP akan larangan memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya, dan menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya (Pasal 65) tidak menunjukkan kerentanan dan dampak yang berbeda antara laki-laki dan perempuan akibat pelanggaran data pribadi. Selain itu, UU PDP tidak memberikan hak pemulihan bagi korban pelanggaran larangan dan dengan memperhatikan kebutuhan khusus berbasis gender akibat penyalahgunaan data pribadi itu.

Komnas Perempuan memandang pembentukan peraturan pelaksana UU PDP dapat menjadi peluang untuk melengkapi dan menyempurnakan perhatian khusus kepada pelindungan data pribadi kelompok rentan yaitu perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. UU PDP memandatkan pembentukan 11 peraturan pelaksana yang terdiri dari 10 Peraturan Pemerintah dan 1 Peraturan Presiden dengan tenggat waktu 2 (dua) tahun sejak diundangkan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Komnas Perempuan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengapresiasi pengesahan RUU PDP menjadi UU PDP yang memberikan landasan hukum bagi upaya pemenuhan hak konstitusional warga negara, termasuk hak warga negara perempuan atas perlindungan data pribadi;
  2. Merekomendasikan pengarusutamaan gender dalam penyusunan 11 peraturan pelaksana yaitu  10 Peraturan Pemerintah  dan 1 Peraturan Presiden, termasuk dan tidak terbatas pada memastikan akomodasi kerentanan khusus berbasis gender; 
  3. Mendorong partisipasi substantif perempuan dan kelompok rentan lainnya dalam perumusan peraturan pelaksana;
  4. Mendorong kepemimpinan perempuan dalam kelembagaan yang akan berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan Perlindungan Data Pribadi;
  5. Mengembangkan kemitraan Kementerian/Lembaga untuk pelaksanaan UU PDP dengan berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan sebagai Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) khususnya untuk kepentingan perlindungan hak perempuan dalam hal data pribadi. 

Narasumber:

  1. Mariana Amiruddin
  2. Siti Aminah Tardi
  3. Andy Yentriyani

Narahubung: +62 813-8937-1400



Pertanyaan / Komentar: