...
Siaran Pers
SMS Pers Komnas Perempuan Menyikapi Hasil Seleksi Komisi Nasional Disabilitas (Jakarta, 23 November 2021)

 SMS Pers Komnas Perempuan Menyikapi Hasil Seleksi Komisi Nasional Disabilitas

Jakarta, 23 November 2021


Mencermati hasil seleksi Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang kini menunggu ketetapan berdasarkan Keputusan Presiden RI, Komnas Perempuan merekomendasikan agar sekurangnya 3 perempuan di dalam komposisi komisioner KND. Rekomendasi ini didasarkan pada hasil pemantauan dan kajian Komnas Perempuan yang menunjukkan bahwa perempuan disabilitas menghadapi berbagai kerentanan berlapis atas diskriminasi dan kekerasan: karena ia perempuan dan juga penyandang disabilitas. Dengan kerentanan khas ini, pengalaman komisioner perempuan akan menjadi kekuatan dalam pelaksanaan tugas dari KND di dalam tahap awal kelembagaannya.

Rekomendasi atas komposisi ini juga merupakan pemaknaan dari Pasal 7 Ayat (5) Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2020 tentang Komisi Disabilitas Nasional, yang didasarkan pada komitmen hak konstitusional untuk bebas dari diskriminasi dan atas perlakuan dan kemudahan khusus untuk mencapai persamaan dan keadilan, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28I Ayat (2) dan 28H Ayat (2) UUD NRI 1945.


Pertanyaan / Komentar: